Ulama di Pandeglang Kompak Dukung Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede

    Ulama di Pandeglang Kompak Dukung Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede

    Banten - Sejumlah ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang kompak dukung Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi pengadaan lahan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten TA 2008 - 2011. 

    Dukungan tersebut, diungkapkan oleh seorang ulama yakni pimpinan pondok pesantren Darul Janah Pandeglang, Abah Anom melalui Video singkat yang beredar di media sosial, pada Kamis, 21 November 2024. 

    “Kami mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Kejati Banten untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan sport center, ” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya. 

    Selain mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan sport center, Abah anom juga mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Situ ranca gede. 

    “Kejati Banten, harus berani dan tidak tebang pilih untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten, ” imbuhnya. 

    Terpisah, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Pandeglang, Nurjanah mengatakan, bahwa dukungan kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga menyeret sejumlah nama beken tersebut, merupakan langkah yang apik demi menciptakan banten bebas dari korupsi. 

    “Tentunya kami mendukung Seribu persen, langkah Kejati Banten dalam mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi besar demi terciptanya Banten bebas korupsi, ”imbuhnya.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memeriksa Tubagus Chaeri Wardhana dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center. Saksi lain yang dipanggil untuk diminta keterangan, adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos. Untuk Fahmi Hakim, penyidik juga akan memeriksa dalam kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede. Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu, dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

    korupsi sport center korupsi situ ranca gede
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Kejati Banten Usut Tuntas Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Ketua GPI Banten: Demi Banten Maju Adil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Natal dan Tahun Baru, Samapta Polresta Bandara Soetta Sisir Wilayah
    Polsek Pondok Aren Gelar Patroli Cegah Modus Ganjal ATM di Graha Raya Bintaro
    Bhabinkamtibmas Pondok Jagung Timur Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga yang Membutuhkan
    Bhabinkamtibmas Cicalengka Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada

    Ikuti Kami